Selasa, 07 Agustus 2012

Ada apa dengan guru dan UKG?


Oleh : Saeful Ma'ruf
Tes uji kompetensi guru (UKG) yang dilakukan beberapa hari lalu mendapat banyak sorotan. Mulai dari pelaksanaannya yang terkesan terburu-buru, matinya server saat pelaksanaan, sampai dengan rumor yang beredar di kalangan guru bahwa UKG memengaruhi tunjangan dan pangkat/golongan. Media massa pun – lokal dan nasional – tak  henti memberitakan perkembangan terakhir dari pelaksanaan UKG.
Para guru – terutama di daerah – seakan  gelisah dengan adanya program UKG ini. Selain  rumor tentang tunjangan, beredar juga kabar bahwa banyak guru bersertifikat belum mampu menguasai teknologi komunikasi (komputer) terutama guru sekolah dasar. Mungkin hal ini pula yang menyebabkan para guru bersertifikat gelisah dan takut jika nilai mereka rendah kemudian tunjangan pun berkurang. Padahal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah berulang kali menegaskan bahwa UKG ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan tunjangan dan kenaikan pangkat atau kolongan. Kemendikbud mengungkapkan bahwa program UKG  ini bertujuan untuk memetakan kemampuan guru – terutama yang telah mengantongi sertifikat – untuk kemudian dilakukan tindak lanjut seperti melakukan workshop di daerah yang memang nilainya pada UKG ini di bawah standar nasional.

Setelah UKG dilaksanakan, hingga hari ketiga hasilnya sama sekali tidak menggembirakan. Mendikbud mengungkapkan dari 243.619 guru yang mengikuti UKG, rerata skor yang diperoleh 44,55 yang tersebar di 316 kabupaten dan nilai maksimal tidak ada yang mencapai 100 yakni 91,12. Menurutnya nilai ini tidak berbeda dengan rata-rata nilai uji kompetensi awal (UKA) beberapa waktu lalu, yakni 42. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah hasil UKG guru Bahasa Indonesia jenjang sekolah menengah pertama yang mendapat skor paling redah yaitu 42.  
Akan tetapi, pemikiran para guru tidak sejalan dengan Kemendikbud. Beberapa organisasi perhimpunan guru menentang program ini bahkan ada yang siap memboikot apabila program ini tetap dilangsungkan. Mereka berasalan bahwa program ini hanya menghabiskan anggaran negara karena penilaian terhadap kompetensi guru sebetulnya dapat dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas.
Alasan beberapa organisasi guru tersebut sebenarya terbantahkan jika melihat hasil UKG di atas. Penilaian yang dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah terhadap kompetensi akademik dan pedagogik guru selama ini menunjukan nilai yang bagus. Akan tetapi setelah dilakukan tes UKG ternyata rerata skor yang diperoleh hanya 44, 55. Hasil tes UKG tersebut cukup memberi gambaran pada kita bahwa memang rerata kompetensi guru bersertifkat belum mencapai standar nasional. Mengutip pendapat Mohammad Nuh dalam beberapa pemberitaan di media massa, beliau mengungkapkan “Kita bisa bayangkan jika murid ingin dapat nilai 70, tetapi kemampuan gurunya masih di bawah 70”. Maka tidak heran jika sekarang lembaga kursus, les privat, dan bimbingan belajar menjamur di setiap sudut kota bahkan di dekat sekolah unggulan.
Sebetulnya tidak ada alasan bagi guru menolak bahkan memboikot  tidak mengikuti UKG. Jika memang guru bersertifikat tersebut layak mengantongi sertifikat – bukan hanya sekadar alat untuk menerima tunjangan lebih – seharusnya UKG ini menjadi ajang pembuktian bagi para guru bahwa mereka pantas mengantongi sertifikat dan juga proses sertifikasi yang mereka jalani selama ini memang benar berhasil.
 Selain sebagai pembuktian kompetensi yang dimiliki guru, UKG juga lebih memudahan pemerintah untuk memetakan kompetensi guru, sehingga dapat dilakukan pelatihan dan pembinaan terhadap guru yang memiliki nilai rerata rendah. Jadi tak perlu ada kecemasan bahkan peboikotan terhadap UKG karena memang tujuannya baik dan jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar