Oleh : Saeful Ma'ruf
Tes uji kompetensi guru (UKG)
yang dilakukan beberapa hari lalu mendapat banyak sorotan. Mulai dari
pelaksanaannya yang terkesan terburu-buru, matinya server saat pelaksanaan,
sampai dengan rumor yang beredar di kalangan guru bahwa UKG memengaruhi tunjangan
dan pangkat/golongan. Media massa
pun – lokal dan nasional – tak henti
memberitakan perkembangan terakhir dari pelaksanaan UKG.
Setelah UKG dilaksanakan, hingga hari ketiga hasilnya sama sekali tidak menggembirakan. Mendikbud mengungkapkan dari 243.619 guru yang mengikuti UKG, rerata skor yang diperoleh 44,55 yang tersebar di 316 kabupaten dan nilai maksimal tidak ada yang mencapai 100 yakni 91,12. Menurutnya nilai ini tidak berbeda dengan rata-rata nilai uji kompetensi awal (UKA) beberapa waktu lalu, yakni 42. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah hasil UKG guru Bahasa Indonesia jenjang sekolah menengah pertama yang mendapat skor paling redah yaitu 42.
Akan tetapi, pemikiran para guru tidak sejalan dengan Kemendikbud. Beberapa organisasi
perhimpunan guru menentang program ini bahkan ada yang siap memboikot apabila
program ini tetap dilangsungkan. Mereka berasalan bahwa program ini hanya menghabiskan
anggaran negara karena penilaian terhadap kompetensi guru sebetulnya dapat
dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas.
Alasan beberapa organisasi
guru tersebut sebenarya terbantahkan jika melihat hasil UKG di atas. Penilaian
yang dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah terhadap kompetensi akademik dan pedagogik guru selama ini menunjukan nilai yang bagus. Akan
tetapi setelah dilakukan tes UKG ternyata rerata skor yang diperoleh hanya 44,
55. Hasil tes UKG tersebut cukup memberi gambaran pada kita bahwa memang
rerata kompetensi guru bersertifkat belum mencapai standar nasional. Mengutip pendapat Mohammad Nuh dalam beberapa pemberitaan di media massa,
beliau mengungkapkan “Kita bisa bayangkan jika murid ingin dapat nilai 70, tetapi
kemampuan gurunya masih di bawah 70”. Maka tidak heran jika sekarang lembaga
kursus, les privat, dan bimbingan belajar menjamur di setiap sudut kota bahkan
di dekat sekolah unggulan.
Sebetulnya tidak ada alasan bagi guru menolak bahkan memboikot tidak
mengikuti UKG. Jika memang guru bersertifikat tersebut layak mengantongi
sertifikat – bukan hanya sekadar alat untuk menerima tunjangan lebih –
seharusnya UKG ini menjadi ajang pembuktian bagi para guru bahwa mereka pantas mengantongi
sertifikat dan juga proses sertifikasi yang mereka jalani selama ini memang benar berhasil.
Selain sebagai pembuktian kompetensi yang dimiliki guru, UKG juga lebih
memudahan pemerintah untuk memetakan kompetensi guru, sehingga dapat dilakukan pelatihan
dan pembinaan terhadap guru yang memiliki nilai rerata rendah. Jadi tak perlu
ada kecemasan bahkan peboikotan terhadap UKG karena memang tujuannya baik dan
jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar